tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi keterlibatan Hilman Mattauch dan Reza dalam kasus dugaan pelarian Setya Novanto. Kendati demikian, apabila KPK memerlukan keterangan dari Hilman maupun Reza untuk melengkapi berkas perkara Novanto, tidak tertutup kemungkinan keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
"Kalau nanti ada kaitan dengan proses penyidikan ini dan dibutuhkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut terkait dengan peristiwa itu tentu akan kami panggil sebagai saksi, tapi siapa dan kapan saya kira penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Hilman diketahui merupakan sopir mobil yang ditumpangi Setya Novanto dan ajudannya bernama Reza saat terjadi kecelakaan pada Kamis malam. Hilman merupakan jurnalis televisi Metro TV yang hendak membawa Ketua DPR itu untuk sebuah sesi wawancara.
Febri juga menyampaikan, KPK tetap melakukan koordinasi dengan Polri untuk kasus kecelakaan yang menimpa Novanto, terutama terkait informasi hasil olah TKP kecelakaan.Menurut pihak Novanto, kecelakaan itu terjadi dalam perjalanan menuju KPK--beberapa jam setelah komisi antirasuah itu hendak melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu pada Kamis malam.
Toyota Fortuner TRD bernomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Novanto lantas dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk mendapatkan perawatan.
Dari olah di tempat kejadian perkara (TKP), kepolisian menduga, kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi. Namun hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan tunggal ini.
Analis safety driving, JusriPalubuhu mengatakan bahwa mobil yang dikemudikan Hilman saat menabrak tiang listrik dalam kecepatan rendah. "Kecepatannya 20 km per jam ke bawah," kata Jusri, kepada Tirto, Jumat (17/11/2017).
Sebelum kecelakaan terjadi, Setya Novanto baru saja ditetapkan lagi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK pada Jumat (10/11). Ketua Umum Partai Golkar itu diduga ikut bersama-sama tersangka lain menerima aliran dana korupsi e-KTP sejumlah Rp2,3 triliun. KPK menjerat Novanto dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Penetapan kembali status tersangka ini karena hakim Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan pada Jumat (29/9/2017) memenangkan sebagian gugatan Novanto. Hakim memutuskan status tersangka Setya Novanto yang sebagaimana ditudingkan KPK tidak sah, kecuali statusnya yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH